Pembelajaran kooperatif merupakan model pembelajaran yang cocok diterapkan di Sekolah Dasar (SD). Mengutamakan adanya kerjasama dalam suatu kelompok. Antara satu individu dengan individu lainnya saling tergantung. Siswa dapat terlibat secara aktif dan dapat merasa puas atas apa yang telah dikerjakan. Pembelajaran kooperatif meningkatkan kinerja siswa dalam mengerjakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Krisis pada aspek pendidikan sudah sampai pada bentuk yang cukup memprihatinkan. Pada kalangan siswa SD seperti juga masyarakat pada umumnya gejala masalah pribadi dan sosial ini juga tampak dalam perilaku keseharian. Sikap-sikap individualistis, egoistis, acuh tak acuh, kurangnya rasa tanggung jawab, malas berkomunikasi dan berinteraksi atau rendahnya empati merupakan fenomena yang menunjukkan adanya kehampaan nilai sosial dalam pergaulan anak.
Sesungguhnya dalam menghadapi kondisi yang demikian, pembelajaran kooperatif dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mengatasi masalah tersebut sebab memiliki fungsi dan peran yang dapat menunjang kreatifitas siswa dalm berinteraksi dan dalam bekerja sama. Dengan kinerja dan disiplin tinggi yang dihasilkan oleh pendidikan yang berkualitas dapat menjadi kekuatan utama untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Sebaliknya sumber daya manusia yang tidak berkualitas, rendah disiplin dan kinerja yang dihasilkan oleh pendidikan yang kurang berkualitas dapat merupakan pangkal dari permasalahan yang dihadapi.
Pendidikan dasar yang bermutu akan memberikan landasan yang kuat bagi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang bermutu pula, tujuan pendidikan maupun kelompok mata pelajaran pada pendidikan dasar, pada dasarnya diarahkan pada pengembangan pribadi siswa, kemampuan hidup bermasyarakat dan kemampuan untuk melanjutkan studi. Ketiga aspek pengembangan tersebut saling terkait dapat dibedakan tetapi sulit untuk dipisahkan. Semua mata pelajaran yang diberikan pada SD memberikan sumbangan terhadap pengembangan ketiga aspek tersebut, tetapi bobotnya tidak sama.
Memasuki era milenium, yang sebelumnya statis tetapi sekarang berubah menjadi dinamis dan terus berkembang serta penuh dengan penyesuaian-penyesuaian yang harus terus diikuti terasa begitu cepat. Maka, bangsa dan negara di manapun tidak akan mengabaikan hal tersebut. Metode-metode pengajaran dipilih dan diujicobakan serta diterapakan dalam dunia pendidikan. Sebab pendidikan adalah pilar utama dari berbagai sektor pembangunan lainnya.
Metode kooperatif dapat digunakan di SD sebagai model pembelajaran yang membahas materi yang membutuhkan relasi dengan sesama dan kerja sama. Contohnya membahas materi tentang macam-macam bentuk dan tulang daun, mengukur besar sudut dalam segitiga, mempelajari simbol-simbol dalam peta, dan menyusun kerangka karangan.
Siswa di dalam kelas dibentuk dalam kelompok-kelompok yang beranggotakan 4-5 siswa, mereka bekerja sama dalam memecahkan masalah, atau mengerjakan suatu tugas yang diberikan oleh guru. Kemudian dapat juga dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa untuk berinteraksi dalam kegiatan belajar mengajar. Kegiatan seperti itu memberikan kesempatn kepada siswa untuk berdiskusi, bertanya, maupun mengeluarkan pendapat, serta berinteraksi dengan siswa yang menjadikan siswa aktif dalam kelas. Dengan demikian peran guru di dalam kelas bukan lagi sebagai satu-satunya sumber belajar tetapi lebih bersifat sebagai penggerak atau pembimbing siswa untuk memperoleh pengetahuannya sendiri. Pengetahuan yang diperoleh siswa sendiri akan lebih melekat lebih lama di pikiran dan menjadikan prestasi belajar siswa meningkatkan.
Model pembelajaran kooperatif atau kerja sama antar kelompok yang anggota kelompok saling membantu antar teman yang satu dengan teman yang lain dalam kelompok tersebut, sehingga di dalam kerja kelompok atau pembelajaran kooperatif, siswa yang lebih pandai dapat membantu siswa yang lemah.
Di dalam pembelajaran kooperatif guru haruslah memberikan dorongan kepada siswa dalam konsep pembelajaran ini, agar siswa mau dan bersemangat dalam menjalankan model pembelajaran kooperatif. Guru membagi siswa dalam beberapa kelompok. Selain itu guru harus mengetahui karakter masing-masing siswa. Dalam membagi kelompok guru harus bisa adil, sehingga dalam satu kelompok terdiri dari siswa yang mempunyai kemampuan berbeda. Selain itu dalam memberikan nilai kepada tiap-tiap kelompok guru tidak boleh pilih kasih, dalam arti setiap kelompok berhak mendapatkan penghargaan dari guru.
Dengan adanya model pembelajaran kooperatif siswa dapat lebih aktif untuk mengembangkan kemampuan berpikir dan kemampuan berimajinasi. Di samping itu pembelajaran ini juga memberikan kesempatan kepada siswa untuk diskusi, bertanya, maupun mengeluarkan pendapat serta berinteraksi dengan siswa yang menjadikan siswa aktif dalam kelas.
Sabtu, 24 Juli 2010
NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bila terpaksa memerlukan bantuan (mencari NUPTK), dengan senang akan berusaha membantu. Ada dua hal yang perlu saya ungkapkan untuk mendapatkan perhatian:
Bila memerlukan bantuan, harap menyebutkan data lengkap: Nama, sekolah, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi.
Fungsi NUPTK
NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah? Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi Kuisioner/Instrumen Pendataan PTK dan pengisisan kuesioner harus dengan lengkap, benar dan rasional. (formulir kuisioner dapat diunduh di bagian akhir tulisan ini)
Cara pengajuan NUPTK
Mengajukan NUPTK adalah dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK
LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK
Dimana Proses Penerbitan NUPTK
Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK
Bagaimana pendistribusian data NUPTK
NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing
Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK
NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download
Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional
Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses
Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
* PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK
2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
* PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.
* PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.
* Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.
Komplain NUPTK
Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data (Nama, tanggal lahir, dll) dapat mengisi formulir komplain dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. (formulir kuisioner dapat diunduh di bagian akhir tulisan ini).
Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
* PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab
* PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
* PTK tidak mencantumkan data0data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.
Pendataan Tenaga Honorer PTT/GTT 2010
Kabar gembira bagi tenaga honorer PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 05/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dijelaskan dalam SE tersebut, berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang telah diubah dalam PP 43/2007, pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702.
Untuk menuntaskan pemrosesan tenaga honorer, pendataan 2010 ini dilakukan dengan memilah tenaga honorer dalam dua kategori:
1. Kategori I = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Agustus 2010.
2. Kategori II = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Desember 2010.
Adapun syarat tenaga honorer yang dapat didata adalah :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
2. Bekerja di instansi pemerintah.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus.
4. Usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berkaitan dengan pendataan (proses dan hasil) ini, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta transparan, tidak memungut biaya, cermat, akurat, dan tepat serta diumumkan di mesdia massa selama 14 hari kepada publik.
SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dijelaskan dalam SE tersebut, berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang telah diubah dalam PP 43/2007, pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702.
Untuk menuntaskan pemrosesan tenaga honorer, pendataan 2010 ini dilakukan dengan memilah tenaga honorer dalam dua kategori:
1. Kategori I = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Agustus 2010.
2. Kategori II = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Desember 2010.
Adapun syarat tenaga honorer yang dapat didata adalah :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
2. Bekerja di instansi pemerintah.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus.
4. Usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berkaitan dengan pendataan (proses dan hasil) ini, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta transparan, tidak memungut biaya, cermat, akurat, dan tepat serta diumumkan di mesdia massa selama 14 hari kepada publik.
Andragogy
Andragogi terdiri dari strategi pembelajaran difokuskan pada orang dewasa . Hal ini sering diartikan sebagai proses melibatkan pelajar dewasa dengan struktur belajar pengalaman . Awalnya digunakan oleh Alexander Kapp ( seorang pendidik Jerman ) pada tahun 1833 , Andragogi dikembangkan menjadi teori pendidikan orang dewasa oleh Amerika pendidik Malcolm Knowles.
Knowles menegaskan bahwa Andragogi ( Yunani : "Orang - terkemuka " ) harus dibedakan dari yang lebih umum digunakan pedagogi ( Yunani : " anak - terkemuka " ) .
teori Knowles ' dapat dinyatakan dengan enam asumsi yang terkait dengan motivasi belajar orang dewasa :
1. Orang dewasa perlu mengetahui alasan untuk belajar sesuatu ( Harus Tahu )
2. Pengalaman ( termasuk kesalahan) Menyediakan dasar untuk kegiatan belajar ( Foundation ) .
3. Orang dewasa harus bertanggung jawab atas keputusan mereka pada bidang pendidikan; terlibat dalam perencanaan dan evaluasi instruksi mereka ( Self - konsep ) .
4. Orang dewasa yang paling tertarik untuk mempelajari subjek yang memiliki segera relevansi untuk pekerjaan mereka dan / atau kehidupan pribadi ( Kesiapan ) .
5. belajar Dewasa masalahYang berpusat daripada konten yang berorientasi ( Orientasi ) .
6. Dewasa merespon lebih baik untuk motivator internal versus eksternal ( Motivasi ) .
Istilah ini telah digunakan oleh beberapa untuk memungkinkan diskusi kontras antara self-directed dan ' mengajar ' pendidikan. Keanekaragaman dan generalisasi
peserta didik dewasa adalah sangat beragam[contoh diperlukan] kelompok. siswa Sarjana kedokteran atau fisika dapat merespon secara berbeda[contoh diperlukan] dari mahasiswa MBA eksekutif atau orang dewasa kembali untuk menyelesaikan diploma sekolah tinggi . Knowles teori mungkin tidak berlaku bagi banyak kelompok siswa dewasa .
Plunjaran, 24 Juli 2010
Knowles menegaskan bahwa Andragogi ( Yunani : "Orang - terkemuka " ) harus dibedakan dari yang lebih umum digunakan pedagogi ( Yunani : " anak - terkemuka " ) .
teori Knowles ' dapat dinyatakan dengan enam asumsi yang terkait dengan motivasi belajar orang dewasa :
1. Orang dewasa perlu mengetahui alasan untuk belajar sesuatu ( Harus Tahu )
2. Pengalaman ( termasuk kesalahan) Menyediakan dasar untuk kegiatan belajar ( Foundation ) .
3. Orang dewasa harus bertanggung jawab atas keputusan mereka pada bidang pendidikan; terlibat dalam perencanaan dan evaluasi instruksi mereka ( Self - konsep ) .
4. Orang dewasa yang paling tertarik untuk mempelajari subjek yang memiliki segera relevansi untuk pekerjaan mereka dan / atau kehidupan pribadi ( Kesiapan ) .
5. belajar Dewasa masalahYang berpusat daripada konten yang berorientasi ( Orientasi ) .
6. Dewasa merespon lebih baik untuk motivator internal versus eksternal ( Motivasi ) .
Istilah ini telah digunakan oleh beberapa untuk memungkinkan diskusi kontras antara self-directed dan ' mengajar ' pendidikan. Keanekaragaman dan generalisasi
peserta didik dewasa adalah sangat beragam[contoh diperlukan] kelompok. siswa Sarjana kedokteran atau fisika dapat merespon secara berbeda[contoh diperlukan] dari mahasiswa MBA eksekutif atau orang dewasa kembali untuk menyelesaikan diploma sekolah tinggi . Knowles teori mungkin tidak berlaku bagi banyak kelompok siswa dewasa .
Plunjaran, 24 Juli 2010
Jumat, 23 Juli 2010
Pendidikan/Sekolah Inklusif
Posted on Sabtu, Juli 24, 2010 by Ichsan
Rate This
Quantcast
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya disekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik
Mengapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan
* Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
* Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
* Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
* Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Beberapa Kebaikan Pendidikan Inklusif
* Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
* Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi
* semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
* Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
* Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak
Sekolah Inklusif
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994)
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
* Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
* Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
* Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
* Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
* Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Dasar Hukum inklusif
1. UUD 1945 (amandemen) Pasal 31
* ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
* ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan
3. UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5 ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
4. Millennium Development Goals 2005
* Eradicating Extreme Poverty and Hunger
* Achieving Universal Basic Education
* Promoting Gender Equality and Empowering Women
* Reducing Child Mortality
* Improving Maternal Health
* Combating HIV/AIDS, Malaria, and Other Diseases
* Ensuring Environmental Sustainability
5. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal
* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural
* Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
6. DEKLARASI DAKAR PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (2000)
* Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung
* Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik
* Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
* Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa
* Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik
* Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
7. Inclusion and the removal of Barriers to Learning 26th – 29th September 2005, Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia Grounds for discrimination againts Children
1. Gender
2. Disability
3. Race, xenophobia and racism
4. Ethnic origin
5. Sexual orientation
6. Particular castes, tribes “untouchability”
7. Language
8. Children not registered at birth
9. Children born a twin
10. Children born on an unlucky day
11. Children born in abnormal condition
12. A “one child” or “three child” policy
13. Orphans
14. Working children
15. Children subjected to violence
16. Child beggars
17. Children affected by HIV/AIDS
18. Children of parents with HIV/AIDS
19. Young single mothers
20. Minorities, including : a). Roma children/gypsies/travelers/nomadic children b). Children indigenous communities
21. Non-nationals, including
• Immigrant children
• Illegals immigrants
• Children of migrant workers
• Refugees/asylum-seekers
• Including unaccompanied refugees
22. Children affected by natural disasters
23. Place of residence
- Distinction between different – provinces/territories/state, etc.
- Rural (including rural exodus)
- Urban
- Children living in slums
- Children in remote areas and remote islands
- Displaced children
- Homeless children
- Abandoned children
24. Children place in alternative care
- Ethnic minority children placed in alternative care
- Intitutionalized children
- Children living and/or working in the streets
25. Children involved in juvenile justice system
- In particular, children whose liberty is restricted
26. Children affected by armed conflict
27. Children living in poverty/extreme poverty
• Unequal distribution of national wealth
• Social status/social disadventage/social disparities
• Children affected by economic problem/ changes
• Ecomonic status of parents cousing racial segregation at shool
• Parental property
• Parents’ religion
• Religion-based personal status laws
• Non-marital children (children born out of wedlock)
• Children of single-parent families
• Children in incestuous unions
• Children of marriages between people of different ethnic/religious groups of nationalit
Sumber: http://www.pkplk-plb.org/
Rate This
Quantcast
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya disekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik
Mengapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan
* Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
* Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
* Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
* Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Beberapa Kebaikan Pendidikan Inklusif
* Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
* Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi
* semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
* Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
* Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak
Sekolah Inklusif
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994)
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
* Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
* Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
* Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
* Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
* Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Dasar Hukum inklusif
1. UUD 1945 (amandemen) Pasal 31
* ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
* ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan
3. UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5 ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
4. Millennium Development Goals 2005
* Eradicating Extreme Poverty and Hunger
* Achieving Universal Basic Education
* Promoting Gender Equality and Empowering Women
* Reducing Child Mortality
* Improving Maternal Health
* Combating HIV/AIDS, Malaria, and Other Diseases
* Ensuring Environmental Sustainability
5. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal
* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural
* Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
6. DEKLARASI DAKAR PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (2000)
* Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung
* Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik
* Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
* Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa
* Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik
* Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
7. Inclusion and the removal of Barriers to Learning 26th – 29th September 2005, Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia Grounds for discrimination againts Children
1. Gender
2. Disability
3. Race, xenophobia and racism
4. Ethnic origin
5. Sexual orientation
6. Particular castes, tribes “untouchability”
7. Language
8. Children not registered at birth
9. Children born a twin
10. Children born on an unlucky day
11. Children born in abnormal condition
12. A “one child” or “three child” policy
13. Orphans
14. Working children
15. Children subjected to violence
16. Child beggars
17. Children affected by HIV/AIDS
18. Children of parents with HIV/AIDS
19. Young single mothers
20. Minorities, including : a). Roma children/gypsies/travelers/nomadic children b). Children indigenous communities
21. Non-nationals, including
• Immigrant children
• Illegals immigrants
• Children of migrant workers
• Refugees/asylum-seekers
• Including unaccompanied refugees
22. Children affected by natural disasters
23. Place of residence
- Distinction between different – provinces/territories/state, etc.
- Rural (including rural exodus)
- Urban
- Children living in slums
- Children in remote areas and remote islands
- Displaced children
- Homeless children
- Abandoned children
24. Children place in alternative care
- Ethnic minority children placed in alternative care
- Intitutionalized children
- Children living and/or working in the streets
25. Children involved in juvenile justice system
- In particular, children whose liberty is restricted
26. Children affected by armed conflict
27. Children living in poverty/extreme poverty
• Unequal distribution of national wealth
• Social status/social disadventage/social disparities
• Children affected by economic problem/ changes
• Ecomonic status of parents cousing racial segregation at shool
• Parental property
• Parents’ religion
• Religion-based personal status laws
• Non-marital children (children born out of wedlock)
• Children of single-parent families
• Children in incestuous unions
• Children of marriages between people of different ethnic/religious groups of nationalit
Sumber: http://www.pkplk-plb.org/
Langganan:
Postingan (Atom)