Kabar gembira bagi tenaga honorer PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 05/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dijelaskan dalam SE tersebut, berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang telah diubah dalam PP 43/2007, pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702.
Untuk menuntaskan pemrosesan tenaga honorer, pendataan 2010 ini dilakukan dengan memilah tenaga honorer dalam dua kategori:
1. Kategori I = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Agustus 2010.
2. Kategori II = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Desember 2010.
Adapun syarat tenaga honorer yang dapat didata adalah :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
2. Bekerja di instansi pemerintah.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus.
4. Usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berkaitan dengan pendataan (proses dan hasil) ini, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta transparan, tidak memungut biaya, cermat, akurat, dan tepat serta diumumkan di mesdia massa selama 14 hari kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar