Senin, 13 September 2010

Standar Kompetensi Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007)

A. Pendahuluan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2005 menetapkan standar pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. (Pasal 3 PP 19 Tahun 2005). Selanjutnya dalam Pasal 4 PP 19 Tahun 2005 disebutkan Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.