Rabu, 20 Oktober 2010
Hujan meteor adalah fenomena alam yang lumrah. Namun tidak sedikit orang yang menunggu-nunggu peristiwa tersebut untuk mengagumi karya Tuhan yang satu ini. Nah, pada 20-22 Oktober ini diperkirakan puncak hujan meteor orionid.
Hujan Meteor Orionid akan mencapai puncaknya malam ini."Sebenarnya ini sudah terjadi sejak awal Oktober sampai awal November, memang lumayan agak panjang terjadinya. Puncaknya sekitar 20-22 Oktober," ujar peneliti matahari dan antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin.
Pada saat puncak, rata-rata sekitar 20-40 meteor yang jatuh per jamnya. Bila dalam satu jam ada 40 meteor yang jatuh, maka kira-kira sekitar satu menit ada satu meteor yang jatuh.
"Debu komet seukuran pasir, jadi beberapa detik sudah hilang habis terbakar. Seperti bintang berpindah," terang Djamaluddin.
Disebut hujan meteor orionid karena jatuhnya meteor di rasi bintang Orion. Fenomena ini terjadi karena bumi melintasi debu sisa komet Halley. Sebenarnya akibat lintasan bumi ini, terjadi 2 kali hujan meteor yang hampir sama. Pada bulan Mei terjadi hujan meteor Eta Aquarids, sedangkan pada Oktober menyebabkan hujan meteor Orionid.
"Namanya beda karena arah datangnya beda. Saat Mei, bumi melintasi debu komet Halley juga, tapi hujan meteornya terlihat dari rasi Aquarius. Kalau saat Oktober, dari bumi meteor tersebut di sekitar Orion," jelas Djamaluddin.
Sebenarnya hujan meteor Orionid ini adalah fenomena tahunan. Karena setiap tahun, bumi selalu melintasi debu sisa komet Halley. Peristiwa ini secara umum dapat disaksikan di hampir semua wilayah di bumi, terlebih bagi mereka yang tinggal di sekitar khatulistiwa.
"Di Indonesia bisa dilihat dengan mata telanjang. Bisa juga dengan kamera meteor, tapi harus memperhatikan monitor. Karena itu kalau cuaca memungkinkan, dengan mata telanjang bisa dilakukan," ucap pria peraih gelar doktor dari Universitas Kyoto, Jepang, ini.
Kalau dini hari nanti mendung, jangan khawatir. Orionid diperkirakan masih akan menghiasi langit Indonesia sampai Jumat (22/10) dini hari.
Kamis, 21 Oktober 2010
Upload Free - Images,Documents,Videos,Audios -Ziddu.com
Upload Free - Images,Documents,Videos,Audios -Ziddu.com: "- Sent using Google Toolbar"
Selasa, 19 Oktober 2010
Enam Tips Bangun Percaya Diri
Rabu, 20 Oktober 2010 09:17 WIB
1. Melakukan perbuatan baik
Percayakah Anda bahwa jika melakukan perbuatan baik untuk orang lain, efek bahagianya akan sama dengan si penerima kebaikan Anda? Berbuat baik akan membuat Anda ketagihan sekaligus menghilangkan perasaan Anda sebagai orang yang kalah dan pecundang.
2. Buatlah aksi sosial kecil
Bawa majalah lama Anda ke ruang tunggu dokter dan tinggalkanlah sehingga orang lain dapat membacanya. Cara lain, Anda juga bisa masuk dalam aksi donor yang paling relevan untuk Anda.
3. Simpan resolusi
Komitmen Anda akan sesuatu hal segeralah diwujudkan sesuai dengan rencana waktu. Contoh kecil, jika Anda berencana untuk membereskan rumah di akhir pekan, jangan tunda lagi sehingga Anda kelak tidak punyai cukup waktu.
4. Menjadi seorang ahli
Ada kepuasan besar jika Anda mengusai satu hal yang membuat kemampuan Anda semakin bertambah dan banyak orang yang membutuhkan Anda. Contohnya, Anda belajar mengenai bunga, menanam, merangkai dan kemudian menjualnya. Semakin hari kemampuan Anda akan meningkat dan Anda akan mendapatkan penghasilan.
5. Tingkatkan energi
Saat Anda berpikir dan merasa energi sangat banyak, mood Anda akan membaik. Cara menghimpun energi sebenarnya cukup mudah, Anda hanya perlu cukup tidur, cukup makanan sehat dan olahraga secara seimbang.
6. Tantangan fisik
Strategi ini mungkin sulit unuk beberapa orang yang menderita phobia. Padahal banyak orang yang merasa hebat setelah ia melakukan tantangan yang berbahaya termasuk mengalahkan ketakutan pada berlayar, arung jeram, bungee-jumping, atau roller coaster. Solusinya untuk yang kurang berani cobalah berlari, naik sepeda atau aerobik. (MI/BEY)
Minggu, 17 Oktober 2010
POTENSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM
PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN DI KELAS
Oleh: Prof. Dr. H. Mohamad Surya*
Teknologi komunikasi dan informasi dalam pendidikan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memberikan pengaruh terhadap dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Menurut Rosenberg (2001), dengan berkembangnya penggunaan TIK ada lima pergeseran dalam proses pembelajaran yaitu:
· dari pelatihan ke penampilan,
· dari ruang kelas ke di mana dan kapan saja,
· dari kertas ke “on line” atau saluran,
· fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja,
· dari waktu siklus ke waktu nyata.
Komunikasi sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet.
Menurut Rosenberg (2001; 28), e-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu:
- e-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi,
- pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar,
- memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di balik paradigma pembelajaran tradisional. Saat ini e-learning telah berkembang dalam berbagai model pembelajaran yang berbasis TIK seperti:
v CBT (Computer Based Training),
v CBI (Computer Based Instruction), Distance Learning, Distance Education,
v CLE (Cybernetic Learning Environment), Desktop Videoconferencing,
v ILS (Integrated Learning Syatem),
v LCC (Learner-Cemterted Classroom), Teleconferencing, WBT (Web-Based Training), dsb.
Tata Krama Murid-Guru Tentukan Pendidikan Karakter
Jumat, 15 Oktober 2010 08:10 |
Pendidikan karakter yg dibangun saat ini seharusnya akan menyegarkan dan menyehatkan. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional "Merekonstruksi Sistem Pendidikan Indonesia", di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, hari minggu yang lalu. Mendiknas mengatakan, dalam menyukseskan pendidikan karakter ada tiga aspek yang harus dirombak. Pertama, tata krama antara hubungan murid dan guru. "Dari tata krama itulah akan kelihatan, hubungan murid dan guru tersebut adalah transaksi kemuliaan atau transaksi bisnis," kata Menteri Nuh. Kedua, hakikat dari ilmu itu sendiri yang harus ditata kembali. Dan ketiga, metodologi belajar mengajar yang harus dibenahi. Berkenaan dengan pembenahan metodologi belajar mengajar, Menteri Nuh meminta agar para praktisi pendidikan tidak cepat tergiur dengan metode-metode yang ada di luar negeri, tanpa memikirkan kecocokan dengan metode sendiri. Menurut dia, di setiap struktur sosial, setiap bangsa memiliki budaya masing-masing, oleh karena itu metodologinya pun berbeda. "Bukan anti luar negeri, tetapi tidak juga serta-merta melakukan penyesuaian dengan yang kita punya," kata Menteri Nuh. Mendiknas juga berharap, guru sebagai salah satu unsur penentu keberhasilan pendidikan karakter saat ini bisa meningkatkan kualitas diri. Anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan dosen mencapai 70 persen dari total APBN untuk pendidikan. Diharapkan, dengan kesejahteraan guru yang meningkat, mampu mendongkrak pendidikan karakter saat ini dan nanti.Mendiknas menilai penting menanamkan nilai-nilai kejujuran sedini mungkin. "Menjadi diri sendiri dan mampu membagi waktu juga merupakan bagian penting dalam pendidikan karakter. Dan yang tidak kalah penting adalah optimisme," imbuh Mendiknas. sumber: kemdiknas.go.id 18 Oktober 2010 |
Selasa, 12 Oktober 2010
Mendiknas: Kembangkan Tradisi Meneliti
Tradisi penelitian di dunia pendidikan perlu dikembangkan lewat pembiasaan. Hal itu bisa terwujud jika rasa kepenasaran intelektual sudah melekat sejak di sekolah dasar dan menengah di bawah bimbingan para guru. Dengan demikian, dalam 10-15 tahun ke depan dapat lahir generasi baru Indonesia yang memiliki kepenasaran intelektual yang memadahi, di samping memiliki karakter-karakter kemuliaan yang lain.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam pembukaan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2010 di Plaza Insan Berprestasi Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Kegiatan yang berlangsung mulai 4-9 Oktober 2010 ini ditujukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA). Tujuannya, untuk menjaring siswa yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian. Para peserta akan mempresentasikan hasil penelitiannya pada dewan juri melalui wawancara langsung di lokasi pameran. Terlebih dahulu mereka melakukan pemasangan poster penelitian. Penilaian meliputi makalah terbaik, display terbaik, dan interaksi terbaik. Bidang-bidang yang diteliti meliputi Ekologi (Kimia, Lingkungan, Biologi), Sains (Fisika, Matematika, Komputer/Informatika), serta IPS dan humaniora (Ekonomi dan Manajemen, Sejarah dan Kebudayaan, Bahasa dan Kesusasteraan, Pendidikan dan Psikologi, dan Sosiologi Antropologi).
Menurut Mendiknas, dalam mengantarkan siswa memiliki budaya meneliti, pihak sekolah tidak boleh terjebak pada proses pembelajaran yang sifatnya supervisial atau proses pembelajaran yang hanya ada di lapisan atasnya saja. "Kita harus masuk kepada wilayah yang lebih mendalam (dengan) menggunakan alat ukur 'mengapa'. Itu adalah alat ukur logika untuk mencari jawaban di balik fenomena supervisial tadi itu," katanya.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto mengatakan, OPSI diselenggarakan untuk menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa SMA, memotivasi siswa SMA untuk mengkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya, dan untuk mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.
sumber : kompas.comKegiatan yang berlangsung mulai 4-9 Oktober 2010 ini ditujukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA). Tujuannya, untuk menjaring siswa yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian. Para peserta akan mempresentasikan hasil penelitiannya pada dewan juri melalui wawancara langsung di lokasi pameran. Terlebih dahulu mereka melakukan pemasangan poster penelitian. Penilaian meliputi makalah terbaik, display terbaik, dan interaksi terbaik. Bidang-bidang yang diteliti meliputi Ekologi (Kimia, Lingkungan, Biologi), Sains (Fisika, Matematika, Komputer/Informatika), serta IPS dan humaniora (Ekonomi dan Manajemen, Sejarah dan Kebudayaan, Bahasa dan Kesusasteraan, Pendidikan dan Psikologi, dan Sosiologi Antropologi).
Menurut Mendiknas, dalam mengantarkan siswa memiliki budaya meneliti, pihak sekolah tidak boleh terjebak pada proses pembelajaran yang sifatnya supervisial atau proses pembelajaran yang hanya ada di lapisan atasnya saja. "Kita harus masuk kepada wilayah yang lebih mendalam (dengan) menggunakan alat ukur 'mengapa'. Itu adalah alat ukur logika untuk mencari jawaban di balik fenomena supervisial tadi itu," katanya.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto mengatakan, OPSI diselenggarakan untuk menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa SMA, memotivasi siswa SMA untuk mengkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya, dan untuk mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.
12 Oktober 2010
Kemendiknas Ubah Status 30 RSBI Menjadi Sekolah Biasa
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal mengatakan, pihaknya telah mengubah status 30 Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menjadi sekolah biasa pada 2010. Hal ini dilakukan lantaran sekolah tersebut dinilai tidak mampu mengelola RSBI.
“Kita setiap tahun melakukan evaluasi terhadap sekitar 100 RSBI yang ada. Apakah mereka mampu mengelola RSBI atau tidak. Kalau ternyata tidak mampu ya kita drop atau kita cabut status RSBI menjadi sekolah biasa, “ ujarnya ditemui di Solo, Selasa (20/7).
“Kita setiap tahun melakukan evaluasi terhadap sekitar 100 RSBI yang ada. Apakah mereka mampu mengelola RSBI atau tidak. Kalau ternyata tidak mampu ya kita drop atau kita cabut status RSBI menjadi sekolah biasa, “ ujarnya ditemui di Solo, Selasa (20/7).
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal mengatakan, pihaknya telah mengubah status 30 Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menjadi sekolah biasa pada 2010. Hal ini dilakukan lantaran sekolah tersebut dinilai tidak mampu mengelola RSBI.
“Kita setiap tahun melakukan evaluasi terhadap sekitar 100 RSBI yang ada. Apakah mereka mampu mengelola RSBI atau tidak. Kalau ternyata tidak mampu ya kita drop atau kita cabut status RSBI menjadi sekolah biasa, “ ujarnya ditemui di Solo, Selasa (20/7).
Fasli menegaskan, pihaknya telah memperketat syarat sekolah menjadi RSBI. Termasuk di dalamnya adalah standar minimal dana yang dipungut dari orang tua siswa. “Ada RSBI yang meminta tambahan dana dengan alasan untuk memacu mutu. Tapi ada yang kebablasan. Meski sudah diperketat, masih saja ada perilaku sekolah yang distortif, “ ujarnya.
Tingginya biaya pendidikan di RSBI, Fasli mengatakan, lantaran adanya kesalahan pandangan antara konsep kelas internasional dan RSBI. Dikatakannya, konsep kelas internasional yang mengimpor tenaga pengajar dari luar negeri biasanya diadopsi oleh RSBI. Impor tenaga pendidikan tersebut, ujarnya, telah membubungkan biaya pendidikan di RSBI. “Kelas internasional itu bukan konsep RSBI, “ tegasnya.
Ulah RSBI yang menaikkan biaya pendidikan, lanjut Fasli, seharusnya dapat dikontrol oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini lantaran pihak Kemendiknas sendiri telah memberi tambahan dana untuk RSBI. “Ada penambahan dana dari kita. Kalau ada perilaku RSBI yang kebablasan dalam menaikkan biaya, bisa diatur Pemda, “ cetusnya.
Fasli mengakui, dalam perjalanan RSBI menuju Sekolah Berstandar Internasional (SBI) membutuhkan proses panjang. Dikatakannya, tidak semua sekolah rintisan tersebut dapat menjadi SBI. “Kalau RSBI pasti sudah di atas standar nasional tapi masih rintisan untuk menuju SBI. Ada yang sampai dalam waktu dua atau lima tahun, tapi ada yang terpaksa di drop, “ ujarnya.
“Kita setiap tahun melakukan evaluasi terhadap sekitar 100 RSBI yang ada. Apakah mereka mampu mengelola RSBI atau tidak. Kalau ternyata tidak mampu ya kita drop atau kita cabut status RSBI menjadi sekolah biasa, “ ujarnya ditemui di Solo, Selasa (20/7).
Fasli menegaskan, pihaknya telah memperketat syarat sekolah menjadi RSBI. Termasuk di dalamnya adalah standar minimal dana yang dipungut dari orang tua siswa. “Ada RSBI yang meminta tambahan dana dengan alasan untuk memacu mutu. Tapi ada yang kebablasan. Meski sudah diperketat, masih saja ada perilaku sekolah yang distortif, “ ujarnya.
Tingginya biaya pendidikan di RSBI, Fasli mengatakan, lantaran adanya kesalahan pandangan antara konsep kelas internasional dan RSBI. Dikatakannya, konsep kelas internasional yang mengimpor tenaga pengajar dari luar negeri biasanya diadopsi oleh RSBI. Impor tenaga pendidikan tersebut, ujarnya, telah membubungkan biaya pendidikan di RSBI. “Kelas internasional itu bukan konsep RSBI, “ tegasnya.
Ulah RSBI yang menaikkan biaya pendidikan, lanjut Fasli, seharusnya dapat dikontrol oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini lantaran pihak Kemendiknas sendiri telah memberi tambahan dana untuk RSBI. “Ada penambahan dana dari kita. Kalau ada perilaku RSBI yang kebablasan dalam menaikkan biaya, bisa diatur Pemda, “ cetusnya.
Fasli mengakui, dalam perjalanan RSBI menuju Sekolah Berstandar Internasional (SBI) membutuhkan proses panjang. Dikatakannya, tidak semua sekolah rintisan tersebut dapat menjadi SBI. “Kalau RSBI pasti sudah di atas standar nasional tapi masih rintisan untuk menuju SBI. Ada yang sampai dalam waktu dua atau lima tahun, tapi ada yang terpaksa di drop, “ ujarnya.
12 Oktober 2010
Selasa, 05 Oktober 2010
Standar Kompetensi Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007)
A. Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2005 menetapkan standar pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. (Pasal 3 PP 19 Tahun 2005). Selanjutnya dalam Pasal 4 PP 19 Tahun 2005 disebutkan Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan sebagaimana ada dalam pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2005 meliputi: a) standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; b) standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pe-laksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan; c) standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; d) standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan; e) standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; f) standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan; g) standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan h) standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dari kedelapan standar nasional pendidikan beberapa diantaranya telah ditetapkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Khusus tentang standar pendidik dan tenaga pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional telah membuat beberapa peraturan antara lain.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah Sekolah/Madrasah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Paparan pada makalah ini khusus mencermati tentang Standar Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007). Kepala sekolah merupakan elemen yang penting dalam mewujudkan sekolah yang bermutu/unggul. Sharratt dalam sebuah artikelnya menuliskan, “It is very difficult to have a good school without a good principal.” Sedangkan Hechinger (1981) memperlihatkan hubungan erat antara mutu sekolah dengan kepala sekolah.
“I have never seen a good school with a poor principal or a poor school with a good principal. I have seen unsuccessful schools turned into successful ones and, regrettably, outstanding schools slide rapidly into decline. In each case, the rise or fall could readily be traced to the quality of the principal”
Prestasi sekolah sangat bergantung kepada kompetensi kepala sekolah juga disebutkan Imron Arifin (1998) dalam disertasinya yang berjudul "Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Mengelola Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Berprestasi". Namun Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak kompeten (Tempo, 12 Agustus 2008).
Fenomena tersebut merupakan sesuatu yang memprihatinkan, bagaimana proses pendidikan di sekolah yang telah berjalan selama ini diserahkan pengelolaannya kepada seseorang yang tidak kompeten. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional selanjutnya menindaklanjuti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan Standar Kepala Sekolah/Madrasah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007.
B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat kepala sekolah.
Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.
Di sejumlah negara lain, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Di Malaysia menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi. Bahkan di Malaysia ada lembaga/institut (semacam P4TK) dalam bidang kekepalasekolahan yaitu Institut Aminuddin Baki (IAB) yang berada di Genting Highlands, Malaysia.
Selain standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kelima dimensi kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 33 kompetensi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompe-tensi keribadian antara lain: (1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/ madrasah; (2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; (3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; (4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; (5) mengen-dalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan (6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendi-dikan.
Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu berto-lak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemim-pinan itu sebagian besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.
Seorang kepala sekolah yang memiliki dimensi kompetensi kepribadian sebagaimana disyaratkan dalam 6 kompetensi maka dijamin tidak akan ada kasus korupsi keuangan, kecurangan dalam ujian (baik UASBN atau UN), etos kerja rendah, dan lain sebagainya. Sebaliknya, yang ada adalah kepala sekolah yang konsisten, dedikasi/etos kerja yang tinggi, disiplin, mandiri, tranparan, terbuka atas saran dan kritik, tidak mudah putus asa, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kompetensi kepribadian dapat diukur melalui psikotes, khususnya jiwa kepemimpinan dapat diketahui sejauh mana seorang kepala sekolah memiliki jiwa kepemimpinan atau tidak. Dengan menggunakan perangkat SELF-DIRECTED SEARCH (SDS) yang disusun John L. Holland dapat diketahui kecenderungan seorang guru apakah cukup menjadi seorang guru atau ada bakat sebagai pemim-pin (kepala sekolah). Selain itu, kemampuan menghadapi masalah dapat diukur dengan “inventori pengurusan konflik”. Dengan perangkat ini akan diketahui kemampuan persaingan, kerjasama, kompromi, menghindar, dan penyesuaian diri.
2. Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai: (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi salahsatu keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan setengah dari kesuksesan suatu pekerjaan. Prinsip perencanaan yang baik, akan selalu mengacu pada: pertanyaan: “Apa yang dilakukan (what), siapa yang melakukan (who), kapan dilakukan (when). Di mana dilakukan (where), dan bagaimana sesuatu dilakukan (how)”, Detail perencanaan inilah yang akan menjadi kunci kesuksesan pekerjaan.
Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi (1) kurikulum atau pembelajaran; (2) kesiswaan; (3) kepegawaian; (4) sarana dan prasarana; (5) keuangan; dan (6) hubungan masyarakat.
Gugusan-gususan substansi pendidikan bila disandingkan dengan substansi menajemen yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan maka akan diperoleh setidaknya 24 tugas pokok manajemen pendidikan. Misalnya: perencanaan kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan dan hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu: (a) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan (b) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Tugas pelaksanaan dalam permendiknas mendapatkan porsi yang paling besar. Hal ini disebabkan tugas pelaksanaan/pengelolaan merupakan inti dari manajemen. Ada 12 kompetensi yang dapat digolongkan dalam pengelolaan manajemen pendidikan. Kompetensi tersebut antara lain: (1) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (2) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (3) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (4) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (5) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah; (6) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (7) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (8) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (9) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah; (10) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (11) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; dan (12) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Bilamana seluruh kompetensi manajerial dikuasai dan dilaksanakan dengan baik, maka terwujudnya sekolah unggul dan mandiri akan dapat dicapai. Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran tersebut, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
3. Kompetensi Kewirausahaan
Dimensi kompetensi kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas lima kompetensi, yaitu: (1) menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; (3) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; dan (5) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Ranah kompetensi nomor 1 sampai dengan nomor 4 merupakan jiwa, sikap, dan perilaku kewirausahaan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan. Sedangkan ranah ke-5, yang harus memiliki adalah kepala SMK karena bidang kegiatan pendidikan di SMK diantaranya mengelola kegiatan produksi/jasa. Contoh SMK jurusan perhotelan memiliki kegiatan jasa perhotelan sehingga peserta didik dapat memanfaatkan sepenuhnya hotel yang dimiliki sekolah sebagai sumber belajar. Demikian pula SMK jurusan otomotif dengan kegiatan jasa bengkel. Sedangkan bagi kepala SD, SMP, SMA kegiatan produksi/jasa terbatas. Kebanyakan yang ada yaitu koperasi sekolah. Walaupun demikian, naluri kewirausahaan harus dimiliki oleh seluruh kepala sekolah.
Kewirausahaan dalam persekolahan, tidak harus diartikan dengan kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan bagi sekolah secara materiil (berupa uang). Kewirausahaan dalam yang paling penting adalah kemauan bekerja keras serta kreatif dan inovatif. Kepala sekolah yang memiliki jiwa kewirausahaan akan mampu menghitung kelemahan dan kelebihan yang dimiliki menjadi modal awal sekolahnya. Dengan modal awal tersebut, kepala sekolah mendayagunakan untuk kemajuan sekolah. Contoh: peserta didik yang besar merupakan kekuatan (strenght) bagi sekolah. Orang tua peserta didik bisa dijadikan investir dengan memberikan pinjaman dana, misalnya untuk pembangunan kantin sekolah.Kantin tersebut kemudian disewakan. Hasil sewa ini, sebagian untuk cadangan pengembalian pinjaman dan sebagian yang lain untuk pendapatan sekolah.
Selain itu prinsip-prinsip kewirausaan juga dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi guru. Di zaman teknologi, informasi dan komunikasi sekarang ini, kepala sekolah dengan kreativitas dan inovasinya mendorong guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang dinamis, yakni dengan kemampuan mengadopsi berbagai model atau metode pembelajaran yang baru. Misalnya dalam hal membaca permulaan, guru dapat menggunakan metode iqra’. Dengan metode ini kemampuan membaca permulaan siswa akan mengalami perkembangan yang pesat. Dalam hal berhitung, guru dapat menggunakan metode berhitung jarimatika atau jarimagic. Kepala sekolah menciptakan kompetisi yang sehat di sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru. Apalagi kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas (Class Action Research) dihargai secara akademis.
4. Kompetensi Supervisi
Selama ini kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan insidental. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bagai guru yang akan naik pangkat atau untuk mengisi DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai). Kegiatan ini dilakukan kepala sekolah dengan sekadar melakukan kunjungan kelas dan menilai performa guru. Setelah kagiatan ini selesai maka selesailah kegiatan supervisi ini.
Supervisi dalam pengertian intinya adalah kegiatan membantu guru bukan hanya untuk memvonis guru (benar atau salah). Kegiatan membantu guru harus dilakukan secara terencana dan sistematis bukan insidental sehingga dengan kegiatan supervisi kemampuan profesional guru dapat berkembang dengan optimal.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu: (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan (4) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kebanyakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua tipe guru.
5. Kompetensi Sosial
Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
Setiap kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian kerja administrasi dalam manajemen pendidikan yang meliputi 6 substansi manajemen pendidikan juga memerlukan komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial.
Bagi kepala sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
Kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kompetensi sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas: (1) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (2) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (3) memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Sekolah supaya tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada beberapa kegiatan yang membutuhkan¾terutama di pedesaan¾ partisipasi sekolah demi suksesnya kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara, kelompok belajar Paket A, B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan menyediakan ruang kelas sebagai sarana belajar atau menyediakan guru sebagai tenaga pengajar.
C. Kepemimpinan Kepala Sekolah
Telah disebutkan sebelumnya bahwa arti kepala sekolah bagi sekolah sangatlah penting. Kepala sekolah memilik kedudukan sebagai pemimpin di sekolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan organisasi sekolah yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan selayaknya mampu memimpin dirinya sendiri dan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk meningkatkan kualitas diri, banyak upaya yang dapat ditempuh. Adair (1984) menawarkan ada lima hal yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mengenal diri sendiri dengan Strength, Weaknesess, Opportunities, Threats (SWOT), (2) berusaha memiliki Kredibilitas, Akseptabilitas, Moralitas, dan Integritas (KAMI), (3) mempelajari prinsip-prinsip kepemimpinan, (4) menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan, dan (5) belajar dari umpan balik.
Akhir-akhir ini seringkali digunakan istilah-istilah untuk menyebut strata (tingkatan) prestasi sekolah yang baik dengan sebutan sekolah efektif atau sekolah unggul. Sekolah efektif tidak akan lahir tanpa kepala sekolah yang efektif sebagaimana disebutkan oleh Fred M. Hechinger.
Kepemimpinan efektif dapat dilihat dari tujuh perilaku kepala sekolah untuk: (a) menerapkan kepemimpinan sekolah efektif, (b) melaksanakan kepemimpinan instruksional, (c) memelihara iklim belajar yang berpusat pada siswa, (d) mengembangkan profesionalitas dan mengelola SDM, (e) melibatkan orang tua dan menjalin kemitraan dengan masyarakat, (f) mengelola sekolah secara efektif dan melaksanakan program harian, dan (g) melaksanakan hubungan interpersonal secara efektif.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 kompetensi kepemimpinan atau kepala sekolah sebagai leader tidak tertulis secara eksplisit dalam butir-butir kompetensi. Kepemimpinan kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dirumuskan secara implisit ke dalam 5 dimensi kompetensi kepala sekolah. Dengan merujuk pada tujuh perilaku kepala sekolah untuk menggambarkan kepemimpnan efektif maka butir-butir kompetensi yang ada dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 telah melingkupi dimensi kepemimpinan kepala sekolah.
D. Penutup
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah merupakan standar ideal bagai kepala sekolah di Indonesia. Peraturan ini jika tidak menjadi acuan dalam pembuatan aturan pelaksanaan untuk rekrutmen calon kepala sekolah baru atau penilaian kepala sekolah yang telah memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih (sesuai dengan Keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah) hanya menjadi pajangan belaka. Apalagi pemerintah daerah dengan otonomi daerahnya, kewenangan pengangkatan kepala sekalah ada di tangan bupati/walikota.
DAFTAR RUJUKAN
Hechinger, F. 1981. Effective School, Effective Principal. Reston, VA: NASSP.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Sekolah Dasar. Bahan Diklat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Penyusunan Rencana Strategis dalam Pengembangan Sekolah Dasar. Makalah Dilat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas. Tidak Diterbitkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Citra Umbara.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wadaslintang, 5 Okt 2010
Minggu, 03 Oktober 2010
Jumat, 01 Oktober 2010
Ciri-Ciri Guru Konstruktivis
Waliman, dkk. 2001) terdapat beberapa ciri yang menggambarkan seorang guru yang konstruktivis dalam melaksanakan proses pembelajaran siswa, yaitu:
Guru mendorong, menerima inisiatif dan kemandirian siswa.
Guru menggunakan data mentah sebagai sumber utama pada fokus materi pembelajaran.
Guru memberikan tugas-tugas kepada siswa yang terarah pada pelatihan kemampuan mengklasifikasi, menganalisis, memprediksi, dan menciptakan.
Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguraikan isi pelajaran dan mengubah strategi belajar mengajar.
Guru melakukan penelusuran pemahaman siswa terhadap suatu konsep sebelum memulai pembelajaran.
Guru mendorong terjadinya dialog dengan dan antar siswa.
Guru mendorong siswa untuk berfikir, melalui pertanyaan-pertanyaan terbuka dan mendorong siswa untuk bertanya sesama teman.
Guru melakukan elaborasi respon siswa siswa, baik yang sudah benar maupun yang belum benar.
Guru melibatkan siswa pada pengalaman yang menimbulkan kontradiksi dengan hipotesis siswa dan mendiskusikannya.
Guru memberikan waktu berfikir yang cukup bagi siswa dalam menjawab pertanyaan
Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencoba menghubungkan beberapa hal yang dipelajari untuk meningkatkan pemahaman.
Guru di akhir pembelajaran memfasilitasi proses penyimpulan melalui acuan yang benar.
Wadaslintang, 2 Oktober 2010
Langganan:
Postingan (Atom)