Rabu, 06 April 2011

POS UN SD 2011

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0152/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang    :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat     :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2010/2011 diatur dalam Lampiran Peraturan BSNP ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan BSNP ini diputuskan oleh Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2011


Kepala  sekolah,



_______________________



LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0152/SK-POS/BSNP/I/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,
MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
  1. PESERTA UJIAN NASIONAL
A.     Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
1.      Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
2.      Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.      Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4.      Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5.      Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
B.     Pendaftaran Peserta UN
1.      Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.      Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN  ingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data  peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5.      Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta  Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
7.      Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
8.      Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2008/2009 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah  enyelenggara UN dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 82 tanggal 11 Desember Tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. ilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari  kedua hasil ujian.
  1. PENYELENGGARA UN
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat  Sekolah/Madrasah.
A.     Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a.     Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
b.     Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional;
c.      Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
d.     Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
e.     Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
f.      Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; dan
g.     Biro Hukum Kementerian Pendidikan Nasional.
2.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.     merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian;
b.     menetapkan kisi-kisi soal;
c.      menetapkan 25% butir soal;
d.     menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal untuk Sekolah Indonesia di luar negeri dengan menggunakan master soal  yang ditetapkan BSNP;
e.     menyusun POS UN;
f.      melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian;
g.     menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil ujian;
h.     menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan Standar Kompetensi Lulusan UN (SKLUN) dan kisi-kisi soal UN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
i.       menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan teknis pencetakan naskah soal;
j.       melakukan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat provinsi;
k.     memantau persiapan dan pelaksanaan ujian;
l.       melakukan supervisi penskoran Lembar Jawaban UN (LJUN);
m.    mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN; dan
n.     membuat laporan pelaksanaan UN kepada Menteri.
B.     Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.      Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
a.     Dinas Pendidikan Provinsi;
b.     Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
2.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.     merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya;
b.     melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dewan pendidikan provinsi, DPRD provinsi, pemerintah daerah provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c.      menggandakan dan mendistribusikan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota;
d.     mendistribusikan Peraturan Menteri (Permen) dan kisi-kisi soal UN ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota;
e.     menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN  bersama penyelenggara UN tingkat pusat.
f.      menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan oleh BSNP;
g.     merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara UN tingkat pusat;
h.     menyiapkan bahan UN khusus untuk SDLB;
i.       mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara;
j.       mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.     menjaga kerahasiaan bahan UN;
l.       menjaga keamanan pelaksanaan ujian;
m.    melakukan penskoran hasil UN;
n.     menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
o.     mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama gubernur ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
p.     mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
q.     mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah;
r.      memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
s.      membuat laporan pelaksanaan UN tingkat provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
C.     Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.      Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.     Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.     mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan UN yang jujur kepada kepala sekolah/madrasah, dewan pendidikan, DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah daerah kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya ;
b.     mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur:
1).   mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara;
2).   menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
3).   menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN .
c.      mendata dan menetapkan calon peserta ujian;
d.     mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e.     mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal UN, dan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara;
f.      mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
g.     menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h.     menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i.       melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi kabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian, pemindaian dilaksanakan oleh provinsi;
j.       mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
k.     menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.       melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
m.    membuat laporan pelaksanaan UN kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D.    Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1.      Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah / madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2.      Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a.     Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan;
b.     Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.
3.      Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.     merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b.     melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN, orang tua, dan komite sekolah;
c.      melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.     d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e.     mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.      memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g.     menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan;
h.     melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i.       menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus;
j.       menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan;
k.     memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.       mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m.    menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
n.     menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
o.     menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat;

III.   BAHAN UN
A.     Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permen Nomor 22 tahun 2006;
2.      mengidentifikasi SKL yang terdapat pada ketiga dokumen tersebut (SKL interseksi/SKL irisan) yang selanjutnya disebut SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011;
3.      menetapkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011;
4.      menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
5.      melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
6.      mengusulkan kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011kepada Mendiknas untuk ditetapkan sebagai kisi-kisi soal UN Tahun pelajaran 2010/2011.
B.     Penyiapan Bahan UN
1.      Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun spesifikasi soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.     menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan SKLUN Tahun 2010/2011;
b.     menelaah dan merevisi kisi-kisi soal UN;
c.      memvalidasi kisi-kisi soal UN.
2.      Penyusunan Master Naskah Soal
a.     Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan spesifikasi soal UN Tahun 2010/2011.
b.     Penyelenggara UN Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1).   membuat 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2010/2011

2).   merakit Master Naskah Soal UN dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
3).   menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.
c.      Soal yang berasal dari daerah disusun oleh guru yang berasal dari kabupaten/kota yang telah berpengalaman dan mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
3.      Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
4.      Pengiriman 25% butir soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat
a.     Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai Berita Acara.
b.     Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1).   mengecek 25% butir soal UN sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2).   mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
c.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal UN ke Sekolah Indonesia di luar negeri melalui koordinasi Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional.
C.     Penggandaan Bahan UN
1.      Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
3.      Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab terguruan tinggi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh BSNP.

IV.    PELAKSANAAN UN
A.     Jadwal UN
1.      UN terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2.      UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.      Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
B.     Pengumuman Hasil UN
1.      Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara.
2.      Waktu pengumuman UN adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2011.
C.     Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2.      setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas”
3.      setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
4.      setiap meja diberi nomor peserta UN;
5.      setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan lak/segel;
6.      gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7.      tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a.     satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b.     jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.      penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN)
D.    Pengawas Ruang UN
1.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara.
2.      Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3.      Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.      Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
5.      Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah/madrasah dalam satu kecamatan.
6.      Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN.
7.      Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar sekolah.
E.     Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.      Persiapan UN
a.     Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.     Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c.      Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.      Pelaksanaan UN
a.     Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.     Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.      Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.     Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e.     Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
f.      Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g.     Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h.     Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i.       Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j.       Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.     Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.       Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m.    Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n.     Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o.     Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p.     Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q.     Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.
F.     Tata Tertib Peserta UN
1.      Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.      Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.      Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.      Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6.      Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.    Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.    Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.    Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.    Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.    Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.     menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.     bekerjasama dengan peserta lain;
c.      memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.     memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.     membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.      menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V.      PEMERIKSAAN HASIL UN
A.     Pengumpulan Hasil UN
1.      Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah disegel oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2.      Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi sekolah/madrasah penyelenggara UN di luar negeri, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5.      Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik.
B.     Pengolahan Hasil UN
1.      BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2.      BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
3.      Tim Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik.
4.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
5.      Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling lambat satu minggu setelah UN selesai.
6.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di provinsi.
7.      Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN.
8.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN.
9.      DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
10.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat disertai Berita Acara Serah Terima.
11.    BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN dan SKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
VI.    KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.     menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.     memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1).    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2).    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3).    kelompok mata pelajaran estetika, dan
4).    kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.      lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.     lulus UN.
VII.  KELULUSAN UN
(1). Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2). Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3). Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4). NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
(5). Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada Bab VI.
VIII.  PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UN
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UN dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX.    BIAYA PENYELENGGARAAN UN
A.     Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
B.     Biaya penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C.     Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      penyusunan POS UN;
2.      sosialisasi UN ke provinsi;
3.      penyiapan 25% butir soal UN;
4.      pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN;
5.      rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
6.      operasional pelaksanaan UN;
7.      analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8.      publikasi hasil UN.
D.     Biaya penyelenggaraan UN di tingkat provinsi mencakup komponenkomponen sebagai berikut:
1.      pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2.      penggandaan dan pendistribusian POS UN;
3.      pelatihan dan penyusunan 75% butir soal;
4.      pelatihan penskoran hasil UN;
5.      perakitan Master Naskah Soal UN;
6.      penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta pendistribusian ke kabupaten / kota;
7.      operasional pelaksanaan UN;
8.      pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
9.      pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10.    pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
11.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
12.    penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E.     Biaya penyelenggaraan UN di tingkat kabupaten/kota mencakup komponen komponen sebagai berikut:
1.      pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2.      pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah;
3.      pengelolaan data peserta UN;
4.      pencetakan kartu peserta UN;
5.      pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah;
6.      pengelolaan data pengawas UN;
7.      pencetakan kartu pengawas UN;
8.      pendistribusian SKLUN dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara UN;
9.      operasional pelaksanaan UN kabupaten/kota dan sekolah/madrasah;
10.    pemindaian LJUN;
11.    pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
12.    pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
13.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
14.    penyusunan dan pengiriman laporan.
F.     Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2.      pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3.      pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4.      operasional penyelenggara UN;
5.      pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; dan
6.      penyusunan dan pengiriman laporan.
X.     SANKSI
A.     Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
B.     Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
C.     Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D.     Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.


Kepala  sekolah,



_______________________


Minggu, 23 Januari 2011

SEBAIKNYA DUA EMPAT

 
   1.   Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.

    2.   Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang, sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu.

3.     Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

4.     Semoga kamu mendapatkan kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik hati, cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat, kesedihan yang cukup untuk membuatmu manusiawi, pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia dan uang yang cukup untuk membeli hadiah-hadiah.

5.     Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

6.     Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.

7.     Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita milik sampai kita kehilangannya, tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.

8.     Pandanglah segala sesuatu dari kacamata orang lain. Apabila hal itu menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu menyakitkan hati orang itu pula.

9.     Kata-kata yang diucapkan sembarangan dapat menyulut perselisihan. Kata-kata yang kejam dapat menghancurkan suatu kehidupan. Kata-kata yang diucapkan pada tempatnya dapat meredakan ketegangan. Kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan dan memberkahi.

10.  Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cinta menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kita temukan di dalam dia.

11.  Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.

12.  Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas karunia itu.

13.  Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang, sejam untuk menyukai seseorang dan sehari untuk mencintai seseorang tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.

14.  Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir dalam hidup mereka.

15.  Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa, gairah, romantika dan masih tetap peduli padanya.

16.  Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu dan mendapati pada akhirnya bahwa tidak demikian adanya dan kamu harus melepaskannya.

17.  Cinta dimulai dengan sebuah senyuman, bertumbuh dengan sebuah ciuman dan berakhir dengan tetesan air mata.

18.  Cinta datang kepada mereka yang masih berharap sekalipun pernah dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya sekalipun pernah dikhianati, kepada mereka yang masih mencintai sekalipun pernah disakiti hatinya.

19.  Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi yang lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan tidak pernah memiliki keberanian untuk mengutarakan cintamu kepadanya.

20.  Masa depan yang cerah selalu tergantung kepada masa lalu yang dilupakan, kamu tidak dapat hidup terus dengan baik jika kamu tidak melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.

21.  Jangan pernah mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba, jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup jangan pernah mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

22.  Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang bukanlah jaminan dia akan membalas cintamu! Jangan mengharapkan balasan cinta, tunggulah sampai cinta berkembang di hatinya, tetapi jika tidak, berbahagialah karena cinta tumbuh di hatimu.

23.  Ada hal-hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang kamu harapkan untuk mengatakannya. Namun demikian janganlah menulikan telinga untuk mendengar dari orang yang mengatakannya dengan sepenuh hati.

24.  Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum – jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Plunjaran, 23 Januari 2011

Kamis, 23 Desember 2010

Pembelajaran Monyet

Anda mungkin pernah melihat atraksi ronggeng monyet atau topeng monyet, dimana seekor monyet dapat memperagakan berjalan tegak sambil membawa payung-payungan, memikul bakul-bakulan, mengendarai sepeda-sepedaan, dan berbagai atraksi lainnya.
Topeng Monyet
Atraksi ini pada umumnya berlangsung di bawah kendali sang Pawang, dengan diiringi bunyi gamelan sederhana. Setelah adegan selesai, para penonton merasa terhibur dan langsung  memberikan saweran sukarela, sebagai balas jasa atau tanda terima kasih atas atraksi yang telah disuguhkan oleh sang  Pawang dengan monyetnya.
Kemampuan monyet untuk dapat memperagakan adegan seperti ilustrasi di atas tentu bukan diperoleh secara tiba-tiba, tetapi pada dasarnya merupakan hasil belajar, melalui sentuhan  Sang Pawang dengan menggunakan teori belajar behaviorisme. Walaupun mungkin sang Pawang sendiri tidak pernah paham apa itu itu teori belajar behaviorisme,  tetapi tampaknya dia telah berhasil menerapkan teori belajar behavioristik secara sempurna dalam membentuk kompetensi dan perilaku baru monyet.
Sedikit saya beri gambaran bagaimana proses pembelajaran monyet untuk bisa mendapatkan kemampuan atau kompetensi di atas.  Pada mulanya, mungkin monyet itu merupakan hasil tangkapan dari hutan, tentu dengan kemampuan awal layaknya seekor monyet liar. Selanjutnya, dia dibawa ke lingkungan manusia, dengan diberi asrama  yang bernama kandang. Di bawah program pelatihan sang Pawang, monyet mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran. Metode pembelajaran yang dilakukan sang Pawang yaitu pemberian latihan yang terus-menerus dengan bertumpu pada dua kekuatan utama, yaitu pemberian hadiah dan hukuman.
Untuk bisa berjalan tegak, sang Pawang mengikat tangan monyet ke belakang pundaknya. Jika monyet berhasil berdiri tegak sesuai dengan instruksi,  sang Pawang langsung memberikan hadiah berupa makanan yang disukai monyet, misalnya  buah pisang,  atau  memberikan tindakan-tindakan lainnya yang membuat monyet senang.  Tetapi jika gagal, sang Pawang langsung memberikan hukuman, misalnya dengan menarik rantai atau tali yang membelenggu di lehernya.  Jika masih tetap membandel, sang Pawang pun tidak segan-segan memberi sanksi lain untuk memaksanya hingga  bisa berdiri tegak.
Pola pembelajaran seperti ini terus-menerus dilakukan untuk memperoleh kompetensi-kompetensi baru lainnya, seperti: memikul bakul-bakulan, membawa payung-payungan, bercermin, dan sebagainya. Bahkan dia dilatih pula untuk melakukan atraksi kolabarasi dengan anjing  Bersamaan dengan berlangsungnya proses pembelajaran ini, sang Monyet diperdengarkan alunan gamelan oleh sang Pawang,  dengan tujuan  agar dia bisa menampilkan gerakan-gerakan yang dilatihkan,  seiring dengan  irama gamelan yang diperdengarkannya.
Setelah selesai mengikuti program pelatihan yang dikembangkan oleh sang Pawang dan monyet sudah dianggap kompeten, mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal  yang ditetapkan sang Pawang, selanjutnya monyet diajak memasuki dunia baru,  yang sangat jauh berbeda dengan dunia sebelum  dia mengikuti  kegiatan  pembelajaran bersama sang Pawang.
Saat ini dia bukan lagi monyet seperti rekan-rekannya yang hidup di hutan bebas. Dia tidak lagi hidup bergelantungan dari pohon ke pohon, tetapi dia bergerak dari satu kampung ke kampung lainnya, mempertontonkan keahlian yang diperolehnya dari sang Pawang. Dia tidak lagi bercengkerama dengan keluarga dan sesamanya, tetapi dia lebih banyak bergaul dengan manusia.  Dia tidak perlu lagi bersusah mencari makanan sendiri, tetapi cukup menunggu jatah yang diberikan sang Pawang. Sang Pawang pun dalam memberi makanan  akan bergantung pada hasil jerih payahnya  keliling kampung bersama monyet kesayangannya.
Yang menjadi pertanyaan,  dengan aneka kemampuan yang didapat dari sang Pawang, Apakah  sesungguhnya  monyet itu bahagia? Masih pantaskah kita menyebutnya sebagai monyet? Bagaimana pula  pendidikan yang sesuai untuk  manusia?   Silahkan Anda renungkan dan mari kita diskusikan melalui forum komentar yang ada.

Wadaslintang, 24 Des 2010

Minggu, 12 Desember 2010

Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Permendiknas No. 15 Tahun 2010 – Standar

Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.
Pernendiknas No. 15 Tahun 2010 - Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain jenis pelayanan pendidikan di atas,  di kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
_________________________________________________________
Jika Anda ingin melihat isi Permendiknas ini selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini
Melalui ruang komentar yang tersedia, mari kita diskusikan kemungkinan-kemungkinan implemetasinya di lapangan!


Wadaslintang, 12 Des 2010

Jumat, 03 Desember 2010

KUATKAH AKU

I
Anda disebut kuat bukan karena badan Anda kuat, tetapi karena hati Anda yang sedang dikecilkan dan bersedih itu, …tetap bertahan dan menyabarkan diri.
Apapun yang terjadi kepada Anda, akan tetap menjadi sesuatu yang menguatkan Anda, jika Anda tidak mengijinkannya untuk melemahkan Anda.
Tidak ada orang bisa disebut lemah, selama dia bisa memilih.
Pilihlah untuk menjadi jiwa yang sabar dan berbahagia.
II
Orang yang semena-mena tidak harus orang besar, kaya, dan berkuasa.
Orang yang sangat kita kasihi …tapi yang bicara sembarangan, menyepelekan pendapat dan mengabaikan harapan kita, dan melukai kerinduan kita untuk merasa diutamakan, adalah orang yang paling kejam.
Tidak ada siksaan dari manusia yang lebih pedih daripada kesemena-menaan orang yang kita kasihi.
Bersabarlah
Tuhan menyelamatkan hati yang sabar
Aamiin
IV
Rencana Anda bukanlah perilaku yang mendahului kehendak Tuhan.
Keyakinan bahwa Anda PASTI ……berhasil melaksanakan rencana- rencana Anda, itulah perilaku yang mendahului kehendak Tuhan. Dan Anda akan diperingatkan untuk memperbaiki sikap.
Tuhan menghendaki agar kita hidup dalam keteraturan, dan menghormati waktu; karena waktu adalah komponen pembentuk hidup kita.
Time is life, more than just money.
II
Alexander The Great, Genghis Khan, dan Patih Gajah Mada tidak mungkin mencapai kebesaran mereka dalam sejarah, dengan menganggap ringan …diri mereka sendiri.
Mereka adalah justru orang-orang pertama yang sangat menghormati diri mereka sendiri.
Hormatilah diri Anda sendiri.
Kebesaran yang mungkin Anda capai sangat bergantung kepada berapa besar hormat yang Anda berikan kepada diri Anda sendiri.

Wadaslintang, 4 Des 2010