Kamis, 23 Desember 2010

Pembelajaran Monyet

Anda mungkin pernah melihat atraksi ronggeng monyet atau topeng monyet, dimana seekor monyet dapat memperagakan berjalan tegak sambil membawa payung-payungan, memikul bakul-bakulan, mengendarai sepeda-sepedaan, dan berbagai atraksi lainnya.
Topeng Monyet
Atraksi ini pada umumnya berlangsung di bawah kendali sang Pawang, dengan diiringi bunyi gamelan sederhana. Setelah adegan selesai, para penonton merasa terhibur dan langsung  memberikan saweran sukarela, sebagai balas jasa atau tanda terima kasih atas atraksi yang telah disuguhkan oleh sang  Pawang dengan monyetnya.
Kemampuan monyet untuk dapat memperagakan adegan seperti ilustrasi di atas tentu bukan diperoleh secara tiba-tiba, tetapi pada dasarnya merupakan hasil belajar, melalui sentuhan  Sang Pawang dengan menggunakan teori belajar behaviorisme. Walaupun mungkin sang Pawang sendiri tidak pernah paham apa itu itu teori belajar behaviorisme,  tetapi tampaknya dia telah berhasil menerapkan teori belajar behavioristik secara sempurna dalam membentuk kompetensi dan perilaku baru monyet.
Sedikit saya beri gambaran bagaimana proses pembelajaran monyet untuk bisa mendapatkan kemampuan atau kompetensi di atas.  Pada mulanya, mungkin monyet itu merupakan hasil tangkapan dari hutan, tentu dengan kemampuan awal layaknya seekor monyet liar. Selanjutnya, dia dibawa ke lingkungan manusia, dengan diberi asrama  yang bernama kandang. Di bawah program pelatihan sang Pawang, monyet mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran. Metode pembelajaran yang dilakukan sang Pawang yaitu pemberian latihan yang terus-menerus dengan bertumpu pada dua kekuatan utama, yaitu pemberian hadiah dan hukuman.
Untuk bisa berjalan tegak, sang Pawang mengikat tangan monyet ke belakang pundaknya. Jika monyet berhasil berdiri tegak sesuai dengan instruksi,  sang Pawang langsung memberikan hadiah berupa makanan yang disukai monyet, misalnya  buah pisang,  atau  memberikan tindakan-tindakan lainnya yang membuat monyet senang.  Tetapi jika gagal, sang Pawang langsung memberikan hukuman, misalnya dengan menarik rantai atau tali yang membelenggu di lehernya.  Jika masih tetap membandel, sang Pawang pun tidak segan-segan memberi sanksi lain untuk memaksanya hingga  bisa berdiri tegak.
Pola pembelajaran seperti ini terus-menerus dilakukan untuk memperoleh kompetensi-kompetensi baru lainnya, seperti: memikul bakul-bakulan, membawa payung-payungan, bercermin, dan sebagainya. Bahkan dia dilatih pula untuk melakukan atraksi kolabarasi dengan anjing  Bersamaan dengan berlangsungnya proses pembelajaran ini, sang Monyet diperdengarkan alunan gamelan oleh sang Pawang,  dengan tujuan  agar dia bisa menampilkan gerakan-gerakan yang dilatihkan,  seiring dengan  irama gamelan yang diperdengarkannya.
Setelah selesai mengikuti program pelatihan yang dikembangkan oleh sang Pawang dan monyet sudah dianggap kompeten, mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal  yang ditetapkan sang Pawang, selanjutnya monyet diajak memasuki dunia baru,  yang sangat jauh berbeda dengan dunia sebelum  dia mengikuti  kegiatan  pembelajaran bersama sang Pawang.
Saat ini dia bukan lagi monyet seperti rekan-rekannya yang hidup di hutan bebas. Dia tidak lagi hidup bergelantungan dari pohon ke pohon, tetapi dia bergerak dari satu kampung ke kampung lainnya, mempertontonkan keahlian yang diperolehnya dari sang Pawang. Dia tidak lagi bercengkerama dengan keluarga dan sesamanya, tetapi dia lebih banyak bergaul dengan manusia.  Dia tidak perlu lagi bersusah mencari makanan sendiri, tetapi cukup menunggu jatah yang diberikan sang Pawang. Sang Pawang pun dalam memberi makanan  akan bergantung pada hasil jerih payahnya  keliling kampung bersama monyet kesayangannya.
Yang menjadi pertanyaan,  dengan aneka kemampuan yang didapat dari sang Pawang, Apakah  sesungguhnya  monyet itu bahagia? Masih pantaskah kita menyebutnya sebagai monyet? Bagaimana pula  pendidikan yang sesuai untuk  manusia?   Silahkan Anda renungkan dan mari kita diskusikan melalui forum komentar yang ada.

Wadaslintang, 24 Des 2010

Minggu, 12 Desember 2010

Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Permendiknas No. 15 Tahun 2010 – Standar

Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.
Pernendiknas No. 15 Tahun 2010 - Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain jenis pelayanan pendidikan di atas,  di kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
_________________________________________________________
Jika Anda ingin melihat isi Permendiknas ini selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini
Melalui ruang komentar yang tersedia, mari kita diskusikan kemungkinan-kemungkinan implemetasinya di lapangan!


Wadaslintang, 12 Des 2010

Jumat, 03 Desember 2010

KUATKAH AKU

I
Anda disebut kuat bukan karena badan Anda kuat, tetapi karena hati Anda yang sedang dikecilkan dan bersedih itu, …tetap bertahan dan menyabarkan diri.
Apapun yang terjadi kepada Anda, akan tetap menjadi sesuatu yang menguatkan Anda, jika Anda tidak mengijinkannya untuk melemahkan Anda.
Tidak ada orang bisa disebut lemah, selama dia bisa memilih.
Pilihlah untuk menjadi jiwa yang sabar dan berbahagia.
II
Orang yang semena-mena tidak harus orang besar, kaya, dan berkuasa.
Orang yang sangat kita kasihi …tapi yang bicara sembarangan, menyepelekan pendapat dan mengabaikan harapan kita, dan melukai kerinduan kita untuk merasa diutamakan, adalah orang yang paling kejam.
Tidak ada siksaan dari manusia yang lebih pedih daripada kesemena-menaan orang yang kita kasihi.
Bersabarlah
Tuhan menyelamatkan hati yang sabar
Aamiin
IV
Rencana Anda bukanlah perilaku yang mendahului kehendak Tuhan.
Keyakinan bahwa Anda PASTI ……berhasil melaksanakan rencana- rencana Anda, itulah perilaku yang mendahului kehendak Tuhan. Dan Anda akan diperingatkan untuk memperbaiki sikap.
Tuhan menghendaki agar kita hidup dalam keteraturan, dan menghormati waktu; karena waktu adalah komponen pembentuk hidup kita.
Time is life, more than just money.
II
Alexander The Great, Genghis Khan, dan Patih Gajah Mada tidak mungkin mencapai kebesaran mereka dalam sejarah, dengan menganggap ringan …diri mereka sendiri.
Mereka adalah justru orang-orang pertama yang sangat menghormati diri mereka sendiri.
Hormatilah diri Anda sendiri.
Kebesaran yang mungkin Anda capai sangat bergantung kepada berapa besar hormat yang Anda berikan kepada diri Anda sendiri.

Wadaslintang, 4 Des 2010